PAI
ilmu
1.filsafat : mengedepankan nalar
2.sain : harus di uji coba
3.mistik : butuh keyakinan
4.pengetahuan sekedar pengetahuan
Dosen : Muhammad Ihwan M.HI
SUMBER HUKUM ISLAM
A. Pengertian Qiyas
Secara bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dan si B, kerena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Sedangkan menurut ulama ushul fiqh Qiyas berarti menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.B. Rukun dan syarat Qiyas
Adapun rukun qiyas adalah sebagai berikut :
1.ASHL
Ashl yang berarti pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah
ditetapkan hukum berdasarkan nash. Ashl disebut juga maqis ‘illaih
(yang menjadi ukuran), atau musyabbabih (tempat menyerupakan), atau mahmu alaih (tempat membandingkan).
2.FAR'U
Far’u berarti cabang, yaitu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasar fara’ disebut juga maqis (yang menjadi ukuran), atau musyabbabih (tempat menyerupakan), atau mahmu alaih (tempat membandingkan), seperti pengharaman wisky dengan mengkqiyaskan dengan khamar.
3.HUKUM ASHL
Hukum ashl adalah hukum dari asal yang telah ditetapkan berdasarkan nash dan hukum itu pula yang akan ditetapkan pada fara’ seandainya ada persamaan ‘illatnya. Seperti keharaman minuman khamar.Adapun hukum yang ditetapkan far’u pada dasarnya merupakan hasil dari qiyas dan karenanya tidak termasuk hukum.
4.ILLAT
‘illat adalah suatu sifat yang ada pada ashl dan sifat itu yang dicari pada fara’. Seandainya sifat yang ada pada fara’ maka persamaan sifat yang menjadi dasar untuk menetapkan hukum fara’ sama dengan hukum ashl.Setelah diterangkan ruang-rukun-rukun qiyas, berikut akan diterangkan syarat-syarat dari masing-masing rukun qiyas tersebut.
C.DASAR HUKUM QIYAS
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut mazhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujah dalam menetapkan hukum dalam ajaran islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengisbatkan hukum, ada yang membatasinya da nada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nash pun yang dapat dijadikan dasar. Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas mazhab syi’ah. Mengenai dasar-dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah Al-quran, Al-hadist, perbuatan sahabat, dan akal.
D.MACAM MACAM QIYAS
1) Qiyas Aula
Qiyas ini juga dinamai awlawi, qiyas qhat’I, yaitu suatu qiyas yang ‘illatnya itulah yang mewajibkan hukum, atau dengan kata lain yaitu mengqiyaskan sesuatu dengan sesuatu yang hukumnya telah ada, namun sifat/illatnya lebih tinggi dari sifat hukum yang telah ada. Contohnya keharaman hukum memukul orang tua, diqiyaskan kepada memakinya saja sudah haram.
2) QIYAS MUSAWI
Qiyas musawi adalah ‘illat qiyas suatu hukum sama, seperti halnya keharaman hukum membakar harta anak dengan memakan harta hartanya.illat keduanya sama-sama menghilangkannya.
3) QIYAS ADNA ATAU ADWAN
Qiyas adna adalah mengqiyaskan sesuatu yang kurang patut menerima hukum yang diberikan kepada sesuatu yang patut menerima hukum itu. Contoh mengqiyaskan apel pada gandum dalam hal berlakunya riba fadhal karena keduanya mengandung ‘illat yang sama, yaitu sama-sama makanan.
4) QIYAS DALALAH
Qiyas dalalah yaitu menetapkan hukum karena ada persamaan dilalat al-hukm (penunjukan hukumnya).Seperti kesamaan kewajiban zakat untuk harta anak yatim dan harta orang dewasa.Karena keduanya sama-sama bisa tumbuh dan berkembang.
5) QIYS SYIBH
Qiyas syibh yaitu terjadinyakeraguan dalam mengqiyaskan, ke asal mana illat ditujukan kemudian harus ditentukan salah satunya dalam rangka penetapan hukum padanya.Seperti pada kasus hamba yang dibunuh, dirinya di qiyaskan kepada seorang manusia sebagai anak cucu Adam, atau barang yang diperjualbelikan.
6) QIYAS AL-AKSI
Qiyas al-aksi adalah yang tidak adanya hukum karena tidak adanya ‘illat atau menetapkan lawan hukum sesuatu bagi yang mana keduanya memiliki hukum yang berlawanan tentang hal ini.
0 Comments:
Posting Komentar